SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR
(SKPLB)
A. PENGERTIAN
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak
karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak
seharusnya terutang
B. FUNGSI SKPLB
Sebagai sarana atau alat untuk
mengembalikan kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak
C. DASAR ATAU SEBAB-SEBAB DITERBITKANNYA SKPLB
1. Untuk Pajak Penghasilan, jumlah kredit pajak
lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran
pajak yang seharusnya tidak terutang.
2. Untuk Pajak Pertambahan Nilai, jumlah kredit
pajak lebih besar dari jumlah pajak atau
telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Apabila
terdapat pajak terutang yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai,
maka yang dimaksud dengan jumlah Pajak Yang terutang adalah jumlah Pajak
Keluaran setelah dikurangi pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan
Nilai tersebut.
3. Untuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,
jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau
telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar