Selasa, 20 September 2016

PROSEDUR PENGURUSAN IZIN USAHA

PROSEDUR PENGURUSAN IZIN USAHA

Saat membuat Usaha anda harus membuat SITU dan HO , membuat SIUP , Membuat NPWP, Membuat TDP, membuar rekening bank atas nama perusahaan, dan membuat AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ).
Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
a. Pengertian Surat Izin Tempat Usaha(SITU) dan Surat Izin Gangguan(HO)
surat izin tempat usaha(SITU) adalah pemberian izin tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. sedangkan surat izin gangguan(HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan. Kedua surat tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II(Kotamadya atau kabupaten) dan harus diperpanjang lima tahun sekali.
b. Prosedur Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan(HO)
Langkah-langkah wirausaha untuk mendapatkan surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan (HO) yakni :
1.  Membuat surat izin Tentangga
dalam surat tersebut berisi pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat yang ada di sebelah kanan, kiri, depan belakang yang diketahui oleh ketua RT/RW setempat yang kemudian diteruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kabupaten atau kotamadya.
2.  Membuat surat keterangan domisili Perusahaan
dalam surat tersebut terdapat lokasi, tempat atau kantor yang akan dibuat perusahaan. Caranya dengan meminta formulir dari ketua RT di wilayah tersebut untuk kemudian disahkan oleh ketua RT, RW, kelurahan dan kecamtan.
c. Berkas-berkas yang diperlukan untuk Mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
1.  Fotokopi KTP pemohon
2.  Foto pemohon ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
3.  Formulir isian lengkap dan sudah ditanda-tangani
4.  Fotokopi pelunasan PBB tahun berjalan
5.  Fotokopi IMB (Izin mendirikan Bangunan)
6.  Fotokopi Sertifikat Tanah
7.  Denah lokasi tempat usaha
8.  Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh ketua RT dan RW setempat
9.  izin sewa
10.         surat keterangan domisili perusahaan
11.         fotokopi akta pendirian perusahaan dari notaris
12.         Berita acara pemeriksaan lapangan
d. Syarat-Syarat yang Wajib Ditaati perusahaan dalam Menjalankan Perusahaan
1.  Keamanan
a) Perusahaan harus menyediakan alat-alat pemadan kebakaran
b) Bangunan perusahan harus terbuat dari bahan-bahan tidak mudah terbakar
c) Perusahaan harus mengikuti dan mentaati undang-undang keslamatan kerja
2.  Kesehatan
a) Perusahaan harus menyediakan tempat sampah yang tertutup
b) Perusahaan harus mencegah atas kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup
c) Perusahaan harus menyediakan alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
3.  Ketertiban
a) Kegiatan perusahaan hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah daerah. melebih ketentuan jam kerja dapat dilakukan dengan izin khusus.
b) Dilarang menyimpan barang-barang perusahaan di pinggir jalan umum
c) pengguna menyimpah usaha harus sesuai dengan peraturan pemenrintah daerah, dimana perusahaan tersebut berdomisili
4.  Syarat-syarat lain
a) Perusahaan diwajibkan untuk mengutakamakan tenaga kerja dari penduduk di sekitarnya yang mempunyai KTP
b) Perusahaan harus menjaga keindahan lingkungan dan mengadakan penghijauan
Perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut diatas, SITUnya akan dicabut dan dikenakan ditutup perusahaanya. SITU pada umumnya diberika dalam jangka waktu 3 tahun terhitung permohonan dan selambat-lambatnya 1bulan sebelum jangka waktu tersebut berakhir harus mengajukan perpanjangan



1.      SITU
SURAT IZIN TEMPAT USAHA (SITU)

Persyaratan Umum Untuk Permohonan SITU Baru:
·       Permohonan bermaterai Rp. 6000 diketahui oleh Camat.
·       Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku.
·       Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
·       Berita Acara Pemeriksaan Tim Kerja Teknis Kabupaten (khusus bagi usaha yang mempunyai dampak lingkungan yang besar).
·       Fotocopy akte pendirian perusahaan (Khusus bagi perusahaan Yang berbadan hukum).
·       Fotocopy surat tanda pembayaran fiskal dari DP2KA.
·       Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (1MB).
Persyaratan khusus untuk Permohonan SITU Walet Baru:
·       Persetujuan tertulis tidak keberatan  dari  masyarakat sekitar  lokasi  diketahui Lurah/Kades dan disetujui oleh Camat.
·       Pernyataan   tertulis   tentang   kesanggupan   untuk   menanggung   resiko   yang ditimbulkan sebagai akibat dari pembangunan sarang burung walet. Rekomendasi lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup.
·       Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
·       Rekomendasi dari Dinas Kehutanan.
·       Berita Acara Pemeriksaan Tim Kerja Teknis Perizinan.
·       Izin Prinsip Lokasi (IPL)/Surat Keterangan Lokasi (SKL).
·       Foto copy 1MB.
Persyaratan Untuk Permohonan SITU Perpanjangan:
·       Permohonan bermaterai Rp. 6000
·       Fotocopy KTP yang masih berlaku.
·       Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
·       Fotocopy tanda pembayaran fiskal dari DP2KA.
·       Asli SITU yang lama.
·       Foto copy 1MB.
Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian pembuatan SITU selama 5 (lima) hari kerja
Masa Berlaku:
Masa berlaku izin adalah 5 (lima) tahun kecuali SITU untuk usaha walet yang masa berlakunya selama 1 (satu) tahun.
Persyaratan Pemohon Baru
1.      Surat Permohonan
2.      Photo Copy KTP
3.      Surat Tanah Tempat Usaha atau Surat Perjanjian Tempat Usaha
4.      Akta Pendirian Badan Usaha
5.      Pas Fhoto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) Lembar
6.      Surat Rekomendasi dari Camat
7.      Materai Rp.6.000. 2 (dua ) Lembar
8.      Tanda Lunas pembayaran PBB tahun Terakhir
Persyaratan Perpanjangan
1.      Photo Copy KTP
2.      Photo Copy SITU
3.      Photo Copy Fiskal
Mekanisme Pengajuan Perizinan
1.      Mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan
2.      Pemeriksaan berkas (lengkap)
3.      Survey ke lapangan (apabila perlu)
4.      Penetapan SKRD
5.      Proses Izin
6.      Pembayaran di Kasir
7.      Penyerahan Izin
Lama Penyelesaian
1.     Minimal 2 hari untuk pemohon baru, jika ada survei minimal 7 hari
2.     Untuk perpanjangan minimal 2 hari
Biaya Perizinan
Per meter sebesar Rp. 5000

Prosedur Pengurusan Izin Usaha
prosedur atau langkah-langkah yang perlu anda ketahui dalam mendirikan usaha berbadan hukum , antara lain membuat SITU (surat izin tempat usaha) dan HO(surat izin ganguan) membuat SIUP ( surat izin usaha perdagangan ) , membuat NPWP (nomor pokok wajib pajak) membuat TDP ( tanda daftar perusahaan ) membua nomor rekening bank atas nama perusahaan dan membuat amdal ( analisis mengenai dampak lingkungan ). simak uraian berikut.
Membuat surat izin tempat usaha ( situ ) dan surat izin gangguan ( HO)
salah satu langkah perlindungan agar usaha anda aman dan lancar, adalah dengan mendaftarkan ke pemerintahan setempat dan kementrian hukum dan hak asasi manusia.
Pengertian surat izin tempat usaha ( SITU ) dan surat izin gangguan ( HO )
surat izin tempat usaha ( SITU )merupakan pemberian ijin tempay usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. sedangkan surat izin gangguan (HO) adalah pemberian ijin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau keruksakan. lingkungan, surat izin tempat usaha ( SITU )dan surat izin gangguan (HO/hinder ordonantie) dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II (kotamadya/kabupaten) dan harus di perpanjang atau di daftar ulang setiap lima tahun sekali . biaya yang di kenakan untuk surat izin tempat usaha(SITU) izin ganguan ( HO ) berbeda-beda di setiap wilayahdan biasanya dihitung berdasarkan luas tempat usaha.
Prosedur mendapatkan surat izin tempat usaha                     ( SITU) dan dsurat izin gangguan (HO )
langkah yang perlu dilakukan oleeh seorang wira usaha untuk mendapatkan surat izin tempat usaha ( SITU )dan izin gangguan ( HO ) yaitu sebagai berikut.
1.     membuat surat izin tetangga
2.     membuat surat keterangan domisili perusahaan
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan surat izin tempat usaha ( SITU )
dokumen yang diperlukan untuk surat izin tempat usaha ( SITU ) dan surat izin gangguan ( HO ) antara lain:
1.     foto kopi KTP pemohon
2.     foto pemohon ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3.     formulir isian lengkap dan sudah di tanda tangani
4.     foto kopi pelunasan PBB tahun berjalan
5.     foto kopi IMB ( izin mendirikan bangunan)
6.     foto kopi sertipikat tanah/ akta tanah
7.     denah lokasi tempat usaha
8.     surat pernyataan tidak keberatandari tetangga (izin tetangga) yang di ketahui RT/RW setempat;
9.     izin sewa / kontrak
10.  surat keterangan domisili perusahaan
11.  foto kopi akta pendirian perusahaan dari notaris
12.  berita acara pemeriksaan lapangan
Membuat nomor rekening perusahaan
anda harus harus melakukan hal berikut ini.
1.     membuat nomor rekening atas nama perusahaan yang akan digunakan sebagai alamat penyetoran modal awal dan transaksi hasil usaha.
2.     melakukan setoran modal sesuai proporsi saham masing-masing pemilik.
3.     menyerahkan bukti setoran tersebut ke pihak notaris untuk disah kan sebagai bukti penyetoran modal awal.
Membuat nama logo dan merek perusahaan
yang meliputi:
1.     nama perusahaan
2.     logo perusahaan
3.     alamat perusahaan
4.     kartu nama dan tag line ( slogan ) dari usaha anda
5.     kop surat dan dokumen –dokumen lainnya
6.     stempel perusahaan
7.     maksd dan tujuan usaha
8.     jumlah modal usaha
9.     susunan direksi dan komisaris ( khusus untuk PT)
Membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP)
sudah jadi ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu atau pemilik perusahaan harus harus mempunyai nomor pokok wajib pajak ( NPWP ), untuk memperoleh NPWP , Setiap wajib pajak mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak yang sesuai dengan domisili wajib pajak.
apabila omset penjualan anda mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertenntu , anda di wajibkan mendaftarkan perusahaan anda sebagai pengusaha kena pajak (pkp) dan akan di berikan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (NPPKP)
Membuat akta pendirian perusahaan
1.     menghindari terjadinya perselisihan di kemudian hari mengenai pembagian keuntungan atau proforsi kerugian.
2.     memberikan kejelasan status kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, seperti perselisihan.
3.     mencantumkan nilai saham (presentase kepemilikan ) dan jumlah lembar saham di akta sehingga anda mengetahui nilai aset anda.
4.     mengetahui besarnya modal yang harus di setor sesuai proporsi saham, baik saat mengawali usaha, saat menerima keuntungan maupun saat dilakukan perhitungan untuk menutup kerugian perusahaan .
Untuk mem buat akta pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut”:
1.     foto kopi kartu tanda penduduk ( ktp) para pendiri ,minimal dua orang
2.     foto kopi kartu keluarga(KK) penanggung jawab atau direktur.
3.     foto kopi NPWP penanggung jawab
4.     foto penanggung jawab perusahaan ukuran 3x4 sebanyak dua lembar berwarna
5.     poto kofi lunas PBB Tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6.     foto kopi surat kontrak / sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
7.     surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berlokasi di gedung jika berlokasi di gedung perkantoran
8.     surat vbketerangan domisili dari RT / RW ( untuk prusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan)
9.     foto kantor tampak depan , tampak dalam ( ruang berisi meja ,kursi , dan komputer). Foto- foto ini di gunakan untuk mempermudah survei lokasi untuk mendapatkan SIUP( surat izin usaha perdagangan)
Setelah mendapat akta pendirian perusahaan , Anda hrus mendaptarakan dan mengasahkan perusahaan ke kementrian tekait , yaitu :
1.     kementrian hukun dan hak asasi Manusia Republik Indonesia, untuk mengesah kan akta pendirian perusahaan dan mendaftarkan nama perusahaan agar tercantum di departemen ini , sehingga tidak bisa ditiru atau di salah gunakan oleh orang lain.
2.     kementrian tenaga kerja , untuk mengurus masalah ketenaga kerjaan , misalnya jam sostek ( jaminan sosial dan tenaga kerja)
3.     kementrian perindustrian dan kementrian perdagangan , bila perusahaan di bidang perdagangan .
4.     kementrian perdagangan umum , apabila anda mebuka usaha konsturksi , selain itu , anda perlu mengurus SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) yang berguna untuk ikut serta dalam tender-tender pemerintah dan swasta.

Membuat surat izin usaha perdagangan(SIUP)
Pengklasifikasian SIUP
1.     SIUP kecil , yaitu SIUP yng diterbitkan untuk perusahaan sampai dengan Rp200 Juta , diluar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
2.     SIUP menengah , yaitu SIUP yang diterbitkan untuk perusahaan yang menyetor modal atau memiliki kekayaan bersih Rp200 Juta –Rp500 juta , diluar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
3.     SIUP besar , yaitu SIUP yang diterbitkan untuk perusahaan yang menyetor modal dan memiliki kekayaan bersih di atas Rp500 juta , di luar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
Prosedur permohonan SIUP
4.     Untuk permohonan siup menengah Dan SIUP kecil , perusahaan dapat mengambil pormulir di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/ Kabupaten sesuai dengan domisili perusahaan . kemudian mengisi dan mengajukan permuhonan SIUP beserta persyaratannya , SIUP menegah dan kecil dikeluarkan dan di tanda tangani oleh kepala kantor wilayah perdagangan daerah tingkat II (kota/kabupaten) atas nam mentri.
5.     permohonan SIUP besar diajukan melalui kanwil perindustrian dan perdagangan daerah tingkat I ( kota/ propinsi) atas nama mentri sesuai dengan domisili perusahaan.
Dokumen-dokumen yang di[perlukan untuk pengurusan Surat Ijin Usaha ( SIUP)
Dokumen yang diperlukan , antara lain:
1.     foto kopi akta notaris pendirian perusahaan ( perusahaan perseorangan tidak perlu);
2.     Fotokopi SK pengesahan materi hukum dan hak asasi manusia ( untuk CV , Koprasi, Frima ,Perusahaan perseorangn tidak perlu );
3.     Fotokopi NPWP( nomor pokok wajib pajak) perusahaan;
4.     fotokopi KTP pemilik/ direktur utama / penaggung jawab perusahaan dan pemegang saham;
5.     fotokopi surat ijin tampat usaha (SITU) Dari pemda seempat;
6.     foto kopi KK ( kartu keluarga) jika pimpinan / penanggung jawab perusahan adalah perempuan ;
7.     fotokopi surat keterangan domisili perusahaan ;
8.     fotokopi surat kontrak / sewa sewa tempat usaha / surat keterangan dari pemilik gedung ;
9.       foto direktur utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar;                                                     10.  Neraca perusahaan
membuat tanda daftar perusahaan ( TDP)
TDP adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan undang-undang no 3 tahun 1982 tentang wajib daftar . pendaftaran akta pendirian perusahaan dan akta-akta perubahan harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah pengesahan dan persetujuan materi hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Hal-hal yang operlu di daftarkan
1.     akta pendirian perusahaan dan surat pengesahan dari materi hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2.     akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada mestri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
3.     akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan materi hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Prosedur permohonan Tanda Daftar perusahaan ( TDP )
1.             prosedur permohonan Tanda daftar perusahaan yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkan pengesahan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari mentri hukum dan Hak Asasi Manusia terlebih dahulu. Apabila pemohon TDP adalah perusahaan terbentuk CV , harus mendaftarkan akta pendirian ke pengadilan negri setempat sesuai domisili perusahaan.
2.             perusahaan mengambil formulir permohonan TDP di kantor Dinas Perindustrian dan perdagangan kota / kabupaten.
3.             perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesusai dengan surat keputusan Mentri perdagangan No.286/Kep/II/85.
4.             petugas kantor pendaftaran perusahaan kemudian memeriksa dan meneliti seluruh kelengkapan persyaratan apabila telah memenuhi syarat wajib daftar perusahaan , sertifikat Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) akan diterbitkan.
Dokumen-dokumen yang di perlukan untuk pengurusan tanda Daftar perusahaan (TDP)
Dokumen yang di perlukan untuk TDP antara lain:
Untuk perseroan terbatas (PT) persekutuan komanditer (CP) Firman (Fa) Dan koprasi adalah sebagai berikut:
1.     Formulir Isian (diisi lenkap)
2.     fotokopi akta pendirian perusahaan;
3.     fotokopi pengeashan Akta dari pengadilan Negeri setempat (untuk PT tidak perlu)
4.     Asli dan poto kopi pengesahan akta pendirian/ perubahan dari departemen hukum dan hak asasi manusia( untuk CP ,Firma, dan koprasi tidak perlu);
5.     fotokopi surat keterangan domisili perusahaan;
6.     fotokopi surat ijin tempat usahadari pemerintah daerah setempat;
7.     nomor pokok wajib pajak (NPWP)
8.     Fotokopi SIUP
9.     Fotokopi KTP penanggung jawab dan sekutu koman diter lainnya;
10.   fotokopi akta pendirian dan pengesahan dari kanwil kandep koprasi (khusus koprasi)
11.   Fotokopi KTP penanggung jawab koprasi
12.   Bukti setor biaya administrasi;
13.   Fotokopi paspor jika pengurus dan pemegang saham warga negara asing.
14.   Perusahaan perorangan (PO)
1.     formulir isian (diisi lenkap)
2.     fotokopi surat keterangan domisili perusahaan;
3.     Fotokopi SIUP
4.     Fotokopi KTP penanggung jawab paspor;
5.     nomor pokok wajib pajak (NPWP)
6.     fotokopi surat ijin tempat usahadari pemerintah daerah setempat;
Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia. Amdal tersebut diliputi aspek fisika, kimia ekologi, sosial , ekonomi, budaya, dan kesehatan masyarakat.
Fungsi AMDAL
AMDAL digunakan untuk:
1.     memberikan masukan terhadap penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
2.     memberikan impormasi kepada masyarakat tentang dampak yang muncul dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
3.     bahan impormasi bagi perencana usaha atau kegiatan.
4.     membantu proses pengambilan keputusan mengenai kelayakan lingkungan hidup dari satu rencana usaha atau kegiatan.
5.     memberikan masukan terhadap penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha atau kegiatan.

Dasar Hukum AMDAL
-Peraturan pemerintah No . 27 Tahun 1999 Tentang analisis Mengenai dampak Lingkungan
-UUD No. 4 Tahun 1982 Mengenai ketentuan pengelolaan Lingkungan Hidup.
-Peraturan Pemerintah No .20 Tahun 1990 mengenai pengadilan Pencemaran air.
-Peraturan pemerintah No 51 Tahun 1993 tentang AMDAL .
-Peraturan pemerintah No . 5 Tahun 1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati Dn Ekosistem.
-Surat mentri Negara lingkungan Hidup No . B . 2335/ MENLH/12/93, NO,.B.2347/MENLH/12/93 kriteria kegiatan usaha Wajib AMDAL.
-UUD No. 24 tahun 1992 mengenai tataruang.
Pedoman pelaksanaan AMDAL
-peraturan mentri lingkungan hidup No 08 Tahun 2006 mengenai penyusunan AMDAL harus menggunakan pedoman penyusunan AMDAL
-Peraturan mentri negara lingkungan hidup nomor 11 tahun 2006 tentang daftar kegiatan wajib AMDAL
-Keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup nomor 86 tahun 2002 apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut , maka wajib menyusun UKL-UPL (Upaya pengelolaan lingkungan Upaya pemantauan Lingkungan hidup.
-kewenangan penilaian didasarkan keputusan mentri negara Lingkungan hidup No 40 tahun 2000 tentang peoman tata kerja komisi penilai AMDAL
Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AMDAL
Dalam pengurus AMDAL , dokumen yang diperlukan adalah poto kopi NPWP, KTP,SITU.
kredit investasi kecil (KIK)
Adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi uasaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru . KIK merupakan kredit jangka panjang ( umumnya 5 Th)
syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat kredit adalah:
§  memiliki ijin resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP dan TDP
§  USAHA telah berjalan minimal 2 tahun dan sudah mendapat keuntungan
§  membuat proposal pengajuan kredit
§  berbentuk badan usaha, dapat berbentuk PT,CV, FIRMA, koprasi maupun perseorangan
§  memiliki aginan atau ja inan antara lain surat-surat atau bukti kepemilikan kendaraan , peralatan , rumah, tanah, atau gedung
kredit modal kerja permanen ( KMKP)
adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutuop biaya produksi perusahaan , seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan kemeja, biaya iklan dan promosi, biaya pengemasan produk, biaya distribusi, atau pembayaran gaji karyawan. KMKP merupakan kredit jangka pendek ( umumnya satu tahun) , pesyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan KIK dan KMKP antalain:
§  pormulir isian lengkap dan di tanda tangani
§  potokopi KTP ( suami istri)
§  potokopi NPWP
§  potokopi SITU
§  potokopi SIUP
§  potokopi TDP
§  Poto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar ( suami istri)
§  sertipikat hak milik ( SHM tanah atau BPKB sebagai agungan apabila diperlukan)
§  potokopi kartu keluarga
§  neraca persahaan dan perincian laba /rugi
proses selanjutnya yang akan dilakukan bank antara lain;
§  meneliti
§  surpey ketempat usaha
§  interview atau wawancara
§  analisis permohonan kredit























PENENETUAN DAN PENGURUSAN TEMPAT USAHA
Salah satu faktor yang paling penting adalah lokasi usaha. Dengan demikian seorang wirausaha harus mampu memilih tempat yang mampu memberikan profit ( keuntungan ) terhadap usahanya .
1.     Lokasi Pertokoan
2.     Tingkat kepadatan penduduk
Lokasi usaha yang memiliki tingkat kepadatan penduduk tinggi, mempunyai peluang yang lebih tinggi untuk kemajuan usahanya misalnya membuka minimarket disuatu lokasi perumahan. Semakin tinggi tingkat kepadatan penduduk disuatu area semakin besar pula tingkat kesuksesan wirausaha
1.     Tingkat kepadatan masyarakat calon konsumen
Hal ini berhubungan dengan daya beli masayarakat terhadap produk anda. Anda dapat menjual produk yang lebih berkualitas
1.     Banyaknya usaha lain ditempat tersebut
Contoh : dilokasi tertentu terdapat berbagai macam usaha
1.     Pertimbangan ekonomis
2.     Traffic ( lalu Lintas )
3.     Tingkat persaingan
4.     Keamanan dan akses parkir
5.     Lokasi Perusahaan
ada 2 hal yang berhubungan dengan penentuan lokasi perusahaan. Pertama, lokasi perkantoran yang disebut dengan tempat kedudukan. Kedua, lokasi perusahaan yang disebut tempat kediamaan.
hal –hal yang perlu diperhatikan ketika menentukan tempat kedudukan dan tempat kediaman, yaitu :
1.     Badan usaha yang memiliki beberapa perusahaan harus memilih tempat yang berlainan untuk masing-masing perusahaan tersebut
2.     Pemilihan tempat kediaman perusahaan
3.     Lokasi Pabrik
antara lain :
1.     Kedekatan dengan sumber bahan baku produk
2.     Kedekatan dengan konsumen atau pasar
3.     Ketersediaan atau kemudahan untuk mendapatkan tenaga kerja
4.     Kemudahan fasilitas pengangkutan dan transportasi
5.     sikap masyarakat sekitar serta peraturan pemerintah
6.     PENGADAAN FASILITAS DAN BAHAN BAKU PRODUKSI
7.     Pengadaan Fasilitas
Dalam hal pengadaan fasilitas produksi ada yang menggunakan alat sederhana dan alat-alat yang modern. Tiga metode untuk mendapatkan pengadaan fasilitas adalah dengan cara membeli, menyewa dan membuat perusahaan patungan dan pemilik hak paten.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengadaan fasilitas adalah :
1.     Perencanaan pekerjaan harus dilakukan dengan matang agar efektif dan efisien.
2.     Pememliharaan dan servis rutin peralatan yang akan menghambat produksi
3.     jaminan keamanan dan keselamatan kerja
4.     Apabila dalam membuat produk membutuhkan lebih dari satu mesin
5.     Pembagian ruang dan penempatan mesin ( Layout )

Pengurusan Izin Usaha Tetap ( IUT )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar