PROSEDUR PENGURUSAN IZIN USAHA
Saat membuat Usaha anda harus membuat SITU dan HO , membuat
SIUP , Membuat NPWP, Membuat TDP, membuar rekening bank atas nama perusahaan,
dan membuat AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ).
Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin
Gangguan (HO)
a. Pengertian Surat Izin Tempat Usaha(SITU) dan Surat Izin
Gangguan(HO)
surat izin tempat usaha(SITU) adalah pemberian izin tempat
usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi
tertentu. sedangkan surat izin gangguan(HO) adalah pemberian izin tempat usaha
kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya,
gangguan, atau kerusakan lingkungan. Kedua surat tersebut dikeluarkan oleh
pemerintah daerah tingkat II(Kotamadya atau kabupaten) dan harus diperpanjang
lima tahun sekali.
b. Prosedur Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat
Izin Gangguan(HO)
Langkah-langkah wirausaha untuk mendapatkan surat izin
tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan (HO) yakni :
1. Membuat surat izin
Tentangga
dalam surat tersebut berisi pernyataan tidak keberatan dari
tetangga terdekat yang ada di sebelah kanan, kiri, depan belakang yang
diketahui oleh ketua RT/RW setempat yang kemudian diteruskan ke kelurahan,
kecamatan sampai kabupaten atau kotamadya.
2. Membuat surat
keterangan domisili Perusahaan
dalam surat tersebut terdapat lokasi, tempat atau kantor
yang akan dibuat perusahaan. Caranya dengan meminta formulir dari ketua RT di
wilayah tersebut untuk kemudian disahkan oleh ketua RT, RW, kelurahan dan
kecamtan.
c. Berkas-berkas yang diperlukan untuk Mengurus Surat Izin
Tempat Usaha (SITU)
1. Fotokopi KTP
pemohon
2. Foto pemohon
ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
3. Formulir isian
lengkap dan sudah ditanda-tangani
4. Fotokopi pelunasan
PBB tahun berjalan
5. Fotokopi IMB (Izin
mendirikan Bangunan)
6. Fotokopi
Sertifikat Tanah
7. Denah lokasi
tempat usaha
8. Surat pernyataan
tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh ketua RT dan RW setempat
9. izin sewa
10. surat
keterangan domisili perusahaan
11. fotokopi
akta pendirian perusahaan dari notaris
12. Berita
acara pemeriksaan lapangan
d. Syarat-Syarat yang Wajib Ditaati perusahaan dalam
Menjalankan Perusahaan
1. Keamanan
a) Perusahaan harus menyediakan alat-alat pemadan kebakaran
b) Bangunan perusahan harus terbuat dari bahan-bahan tidak
mudah terbakar
c) Perusahaan harus mengikuti dan mentaati undang-undang
keslamatan kerja
2. Kesehatan
a) Perusahaan harus menyediakan tempat sampah yang tertutup
b) Perusahaan harus mencegah atas kemungkinan terjadinya
pencemaran lingkungan hidup
c) Perusahaan harus menyediakan alat-alat pertolongan
pertama pada kecelakaan (P3K)
3. Ketertiban
a) Kegiatan perusahaan hanya dapat dilakukan berdasarkan
peraturan pemerintah daerah. melebih ketentuan jam kerja dapat dilakukan dengan
izin khusus.
b) Dilarang menyimpan barang-barang perusahaan di pinggir
jalan umum
c) pengguna menyimpah usaha harus sesuai dengan peraturan
pemenrintah daerah, dimana perusahaan tersebut berdomisili
4. Syarat-syarat lain
a) Perusahaan diwajibkan untuk mengutakamakan tenaga kerja
dari penduduk di sekitarnya yang mempunyai KTP
b) Perusahaan harus menjaga keindahan lingkungan dan
mengadakan penghijauan
Perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut diatas,
SITUnya akan dicabut dan dikenakan ditutup perusahaanya. SITU pada umumnya
diberika dalam jangka waktu 3 tahun terhitung permohonan dan selambat-lambatnya
1bulan sebelum jangka waktu tersebut berakhir harus mengajukan perpanjangan
1. SITU
SURAT IZIN TEMPAT USAHA (SITU)
Persyaratan Umum Untuk Permohonan SITU Baru:
· Permohonan
bermaterai Rp. 6000 diketahui oleh Camat.
· Fotocopy KTP
pemohon yang masih berlaku.
· Fotocopy tanda
lunas PBB tahun terahir.
· Berita Acara
Pemeriksaan Tim Kerja Teknis Kabupaten (khusus bagi usaha yang mempunyai dampak
lingkungan yang besar).
· Fotocopy akte
pendirian perusahaan (Khusus bagi perusahaan Yang berbadan hukum).
· Fotocopy surat
tanda pembayaran fiskal dari DP2KA.
· Fotocopy Izin
Mendirikan Bangunan (1MB).
Persyaratan khusus untuk Permohonan SITU Walet Baru:
· Persetujuan
tertulis tidak keberatan dari masyarakat sekitar lokasi
diketahui Lurah/Kades dan disetujui oleh Camat.
·
Pernyataan tertulis tentang
kesanggupan untuk menanggung
resiko yang ditimbulkan sebagai
akibat dari pembangunan sarang burung walet. Rekomendasi lingkungan dari Badan
Lingkungan Hidup.
· Rekomendasi
dari Dinas Kesehatan.
· Rekomendasi
dari Dinas Kehutanan.
· Berita Acara
Pemeriksaan Tim Kerja Teknis Perizinan.
· Izin Prinsip
Lokasi (IPL)/Surat Keterangan Lokasi (SKL).
· Foto copy 1MB.
Persyaratan Untuk Permohonan SITU Perpanjangan:
· Permohonan
bermaterai Rp. 6000
· Fotocopy KTP yang masih berlaku.
· Fotocopy tanda
lunas PBB tahun terahir.
· Fotocopy tanda
pembayaran fiskal dari DP2KA.
· Asli SITU yang
lama.
· Foto copy 1MB.
Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian pembuatan SITU selama 5 (lima) hari kerja
Masa Berlaku:
Masa berlaku izin adalah 5 (lima) tahun kecuali SITU untuk
usaha walet yang masa berlakunya selama 1 (satu) tahun.
Persyaratan Pemohon Baru
1. Surat
Permohonan
2. Photo Copy KTP
3. Surat Tanah
Tempat Usaha atau Surat Perjanjian Tempat Usaha
4. Akta Pendirian
Badan Usaha
5. Pas Fhoto
terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) Lembar
6. Surat
Rekomendasi dari Camat
7. Materai
Rp.6.000. 2 (dua ) Lembar
8. Tanda Lunas
pembayaran PBB tahun Terakhir
Persyaratan Perpanjangan
1. Photo Copy KTP
2. Photo Copy
SITU
3. Photo Copy
Fiskal
Mekanisme Pengajuan Perizinan
1. Mengajukan
berkas permohonan di loket pelayanan
2. Pemeriksaan
berkas (lengkap)
3. Survey ke
lapangan (apabila perlu)
4. Penetapan SKRD
5. Proses Izin
6. Pembayaran di
Kasir
7. Penyerahan
Izin
Lama Penyelesaian
1. Minimal 2 hari
untuk pemohon baru, jika ada survei minimal 7 hari
2. Untuk
perpanjangan minimal 2 hari
Biaya Perizinan
Per meter sebesar Rp. 5000
Prosedur Pengurusan Izin Usaha
prosedur atau langkah-langkah yang perlu anda ketahui dalam
mendirikan usaha berbadan hukum , antara lain membuat SITU (surat izin tempat
usaha) dan HO(surat izin ganguan) membuat SIUP ( surat izin usaha perdagangan )
, membuat NPWP (nomor pokok wajib pajak) membuat TDP ( tanda daftar perusahaan
) membua nomor rekening bank atas nama perusahaan dan membuat amdal ( analisis
mengenai dampak lingkungan ). simak uraian berikut.
Membuat surat izin tempat usaha ( situ ) dan surat izin
gangguan ( HO)
salah satu langkah perlindungan agar usaha anda aman dan
lancar, adalah dengan mendaftarkan ke pemerintahan setempat dan kementrian
hukum dan hak asasi manusia.
Pengertian surat izin tempat usaha ( SITU ) dan surat izin
gangguan ( HO )
surat izin tempat usaha ( SITU )merupakan pemberian ijin
tempay usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan
atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. sedangkan surat izin gangguan
(HO) adalah pemberian ijin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi
tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau keruksakan. lingkungan,
surat izin tempat usaha ( SITU )dan surat izin gangguan (HO/hinder ordonantie)
dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II (kotamadya/kabupaten) dan harus
di perpanjang atau di daftar ulang setiap lima tahun sekali . biaya yang di
kenakan untuk surat izin tempat usaha(SITU) izin ganguan ( HO ) berbeda-beda di
setiap wilayahdan biasanya dihitung berdasarkan luas tempat usaha.
Prosedur mendapatkan surat izin tempat usaha ( SITU) dan dsurat izin
gangguan (HO )
langkah yang perlu dilakukan oleeh seorang wira usaha untuk
mendapatkan surat izin tempat usaha ( SITU )dan izin gangguan ( HO ) yaitu
sebagai berikut.
1. membuat surat
izin tetangga
2. membuat surat
keterangan domisili perusahaan
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan surat izin
tempat usaha ( SITU )
dokumen yang diperlukan untuk surat izin tempat usaha ( SITU
) dan surat izin gangguan ( HO ) antara lain:
1. foto kopi KTP
pemohon
2. foto pemohon
ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3. formulir isian
lengkap dan sudah di tanda tangani
4. foto kopi
pelunasan PBB tahun berjalan
5. foto kopi IMB (
izin mendirikan bangunan)
6. foto kopi
sertipikat tanah/ akta tanah
7. denah lokasi
tempat usaha
8. surat
pernyataan tidak keberatandari tetangga (izin tetangga) yang di ketahui RT/RW
setempat;
9. izin sewa /
kontrak
10. surat keterangan
domisili perusahaan
11. foto kopi akta
pendirian perusahaan dari notaris
12. berita acara
pemeriksaan lapangan
Membuat nomor rekening perusahaan
anda harus harus melakukan hal berikut ini.
1. membuat nomor
rekening atas nama perusahaan yang akan digunakan sebagai alamat penyetoran
modal awal dan transaksi hasil usaha.
2. melakukan
setoran modal sesuai proporsi saham masing-masing pemilik.
3. menyerahkan
bukti setoran tersebut ke pihak notaris untuk disah kan sebagai bukti
penyetoran modal awal.
Membuat nama logo dan merek perusahaan
yang meliputi:
1. nama perusahaan
2. logo perusahaan
3. alamat
perusahaan
4. kartu nama dan
tag line ( slogan ) dari usaha anda
5. kop surat dan
dokumen –dokumen lainnya
6. stempel
perusahaan
7. maksd dan
tujuan usaha
8. jumlah modal
usaha
9. susunan direksi
dan komisaris ( khusus untuk PT)
Membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP)
sudah jadi ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib pajak
baik individu atau pemilik perusahaan harus harus mempunyai nomor pokok wajib
pajak ( NPWP ), untuk memperoleh NPWP , Setiap wajib pajak mendaftarkan diri ke
kantor pelayanan pajak yang sesuai dengan domisili wajib pajak.
apabila omset penjualan anda mulai berkembang dan terus
meningkat dalam jumlah tertenntu , anda di wajibkan mendaftarkan perusahaan
anda sebagai pengusaha kena pajak (pkp) dan akan di berikan nomor pengukuhan
pengusaha kena pajak (NPPKP)
Membuat akta pendirian perusahaan
1. menghindari
terjadinya perselisihan di kemudian hari mengenai pembagian keuntungan atau
proforsi kerugian.
2. memberikan
kejelasan status kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak
di inginkan, seperti perselisihan.
3. mencantumkan
nilai saham (presentase kepemilikan ) dan jumlah lembar saham di akta sehingga
anda mengetahui nilai aset anda.
4. mengetahui
besarnya modal yang harus di setor sesuai proporsi saham, baik saat mengawali
usaha, saat menerima keuntungan maupun saat dilakukan perhitungan untuk menutup
kerugian perusahaan .
Untuk mem buat akta pendirian perusahaan diperlukan
dokumen-dokumen berikut”:
1. foto kopi kartu
tanda penduduk ( ktp) para pendiri ,minimal dua orang
2. foto kopi kartu
keluarga(KK) penanggung jawab atau direktur.
3. foto kopi NPWP
penanggung jawab
4. foto penanggung
jawab perusahaan ukuran 3x4 sebanyak dua lembar berwarna
5. poto kofi lunas
PBB Tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6. foto kopi surat
kontrak / sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
7. surat
keterangan domisili dari pengelola gedung jika berlokasi di gedung jika
berlokasi di gedung perkantoran
8. surat
vbketerangan domisili dari RT / RW ( untuk prusahaan yang berdomisili di
lingkungan perumahan)
9. foto kantor
tampak depan , tampak dalam ( ruang berisi meja ,kursi , dan komputer). Foto-
foto ini di gunakan untuk mempermudah survei lokasi untuk mendapatkan SIUP(
surat izin usaha perdagangan)
Setelah mendapat akta pendirian perusahaan , Anda hrus
mendaptarakan dan mengasahkan perusahaan ke kementrian tekait , yaitu :
1. kementrian
hukun dan hak asasi Manusia Republik Indonesia, untuk mengesah kan akta
pendirian perusahaan dan mendaftarkan nama perusahaan agar tercantum di
departemen ini , sehingga tidak bisa ditiru atau di salah gunakan oleh orang
lain.
2. kementrian
tenaga kerja , untuk mengurus masalah ketenaga kerjaan , misalnya jam sostek (
jaminan sosial dan tenaga kerja)
3. kementrian
perindustrian dan kementrian perdagangan , bila perusahaan di bidang
perdagangan .
4. kementrian
perdagangan umum , apabila anda mebuka usaha konsturksi , selain itu , anda
perlu mengurus SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) yang berguna untuk ikut
serta dalam tender-tender pemerintah dan swasta.
Membuat surat izin usaha perdagangan(SIUP)
Pengklasifikasian SIUP
1. SIUP kecil ,
yaitu SIUP yng diterbitkan untuk perusahaan sampai dengan Rp200 Juta , diluar
nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
2. SIUP menengah ,
yaitu SIUP yang diterbitkan untuk perusahaan yang menyetor modal atau memiliki
kekayaan bersih Rp200 Juta –Rp500 juta , diluar nilai tanah dan bangunan tempat
usaha.
3. SIUP besar ,
yaitu SIUP yang diterbitkan untuk perusahaan yang menyetor modal dan memiliki
kekayaan bersih di atas Rp500 juta , di luar nilai tanah dan bangunan tempat
usaha.
Prosedur permohonan SIUP
4. Untuk
permohonan siup menengah Dan SIUP kecil , perusahaan dapat mengambil pormulir
di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/ Kabupaten sesuai dengan
domisili perusahaan . kemudian mengisi dan mengajukan permuhonan SIUP beserta
persyaratannya , SIUP menegah dan kecil dikeluarkan dan di tanda tangani oleh
kepala kantor wilayah perdagangan daerah tingkat II (kota/kabupaten) atas nam
mentri.
5. permohonan SIUP
besar diajukan melalui kanwil perindustrian dan perdagangan daerah tingkat I (
kota/ propinsi) atas nama mentri sesuai dengan domisili perusahaan.
Dokumen-dokumen yang di[perlukan untuk pengurusan Surat Ijin
Usaha ( SIUP)
Dokumen yang diperlukan , antara lain:
1. foto kopi akta
notaris pendirian perusahaan ( perusahaan perseorangan tidak perlu);
2. Fotokopi SK
pengesahan materi hukum dan hak asasi manusia ( untuk CV , Koprasi, Frima
,Perusahaan perseorangn tidak perlu );
3. Fotokopi NPWP(
nomor pokok wajib pajak) perusahaan;
4. fotokopi KTP
pemilik/ direktur utama / penaggung jawab perusahaan dan pemegang saham;
5. fotokopi surat
ijin tampat usaha (SITU) Dari pemda seempat;
6. foto kopi KK (
kartu keluarga) jika pimpinan / penanggung jawab perusahan adalah perempuan ;
7. fotokopi surat
keterangan domisili perusahaan ;
8. fotokopi surat
kontrak / sewa sewa tempat usaha / surat keterangan dari pemilik gedung ;
9. foto direktur
utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar; 10. Neraca perusahaan
membuat tanda daftar perusahaan ( TDP)
TDP adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa
perusahaan badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan
ketentuan undang-undang no 3 tahun 1982 tentang wajib daftar . pendaftaran akta
pendirian perusahaan dan akta-akta perubahan harus dilakukan paling lambat 30
hari setelah pengesahan dan persetujuan materi hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia.
Hal-hal yang operlu di daftarkan
1. akta pendirian
perusahaan dan surat pengesahan dari materi hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
2. akta perubahan
anggaran dasar dan laporan kepada mestri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia
3. akta perubahan
anggaran dasar dan surat persetujuan materi hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
Prosedur permohonan Tanda Daftar perusahaan ( TDP )
1.
prosedur permohonan Tanda daftar perusahaan yang berupa PT dan yayasan
harus mendapatkan pengesahan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari
mentri hukum dan Hak Asasi Manusia terlebih dahulu. Apabila pemohon TDP adalah
perusahaan terbentuk CV , harus mendaftarkan akta pendirian ke pengadilan negri
setempat sesuai domisili perusahaan.
2.
perusahaan mengambil formulir permohonan TDP di kantor Dinas
Perindustrian dan perdagangan kota / kabupaten.
3.
perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesusai dengan
surat keputusan Mentri perdagangan No.286/Kep/II/85.
4. petugas
kantor pendaftaran perusahaan kemudian memeriksa dan meneliti seluruh
kelengkapan persyaratan apabila telah memenuhi syarat wajib daftar perusahaan ,
sertifikat Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) akan diterbitkan.
Dokumen-dokumen yang di perlukan untuk pengurusan tanda Daftar
perusahaan (TDP)
Dokumen yang di perlukan untuk TDP antara lain:
Untuk perseroan terbatas (PT) persekutuan komanditer (CP)
Firman (Fa) Dan koprasi adalah sebagai berikut:
1. Formulir Isian
(diisi lenkap)
2. fotokopi akta
pendirian perusahaan;
3. fotokopi
pengeashan Akta dari pengadilan Negeri setempat (untuk PT tidak perlu)
4. Asli dan poto
kopi pengesahan akta pendirian/ perubahan dari departemen hukum dan hak asasi
manusia( untuk CP ,Firma, dan koprasi tidak perlu);
5. fotokopi surat
keterangan domisili perusahaan;
6. fotokopi surat
ijin tempat usahadari pemerintah daerah setempat;
7. nomor pokok
wajib pajak (NPWP)
8. Fotokopi SIUP
9. Fotokopi KTP
penanggung jawab dan sekutu koman diter lainnya;
10. fotokopi akta
pendirian dan pengesahan dari kanwil kandep koprasi (khusus koprasi)
11. Fotokopi KTP
penanggung jawab koprasi
12. Bukti setor
biaya administrasi;
13. Fotokopi paspor
jika pengurus dan pemegang saham warga negara asing.
14. Perusahaan
perorangan (PO)
1. formulir isian
(diisi lenkap)
2. fotokopi surat
keterangan domisili perusahaan;
3. Fotokopi SIUP
4. Fotokopi KTP
penanggung jawab paspor;
5. nomor pokok
wajib pajak (NPWP)
6. fotokopi surat
ijin tempat usahadari pemerintah daerah setempat;
Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting
dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan untuk proses pengambilan keputusan
mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia. Amdal tersebut diliputi
aspek fisika, kimia ekologi, sosial , ekonomi, budaya, dan kesehatan
masyarakat.
Fungsi AMDAL
AMDAL digunakan untuk:
1. memberikan
masukan terhadap penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup;
2. memberikan
impormasi kepada masyarakat tentang dampak yang muncul dari suatu rencana usaha
atau kegiatan.
3. bahan impormasi
bagi perencana usaha atau kegiatan.
4. membantu proses
pengambilan keputusan mengenai kelayakan lingkungan hidup dari satu rencana
usaha atau kegiatan.
5. memberikan
masukan terhadap penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha atau
kegiatan.
Dasar Hukum AMDAL
-Peraturan pemerintah No . 27 Tahun 1999 Tentang analisis
Mengenai dampak Lingkungan
-UUD No. 4 Tahun 1982 Mengenai ketentuan pengelolaan
Lingkungan Hidup.
-Peraturan Pemerintah No .20 Tahun 1990 mengenai pengadilan
Pencemaran air.
-Peraturan pemerintah No 51 Tahun 1993 tentang AMDAL .
-Peraturan pemerintah No . 5 Tahun 1990 mengenai Konversi
Sumber Daya Alam Hayati Dn Ekosistem.
-Surat mentri Negara lingkungan Hidup No . B . 2335/
MENLH/12/93, NO,.B.2347/MENLH/12/93 kriteria kegiatan usaha Wajib AMDAL.
-UUD No. 24 tahun 1992 mengenai tataruang.
Pedoman pelaksanaan AMDAL
-peraturan mentri lingkungan hidup No 08 Tahun 2006 mengenai
penyusunan AMDAL harus menggunakan pedoman penyusunan AMDAL
-Peraturan mentri negara lingkungan hidup nomor 11 tahun
2006 tentang daftar kegiatan wajib AMDAL
-Keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup nomor 86 tahun
2002 apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut , maka wajib
menyusun UKL-UPL (Upaya pengelolaan lingkungan Upaya pemantauan Lingkungan
hidup.
-kewenangan penilaian didasarkan keputusan mentri negara
Lingkungan hidup No 40 tahun 2000 tentang peoman tata kerja komisi penilai
AMDAL
Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AMDAL
Dalam pengurus AMDAL , dokumen yang diperlukan adalah poto
kopi NPWP, KTP,SITU.
kredit investasi kecil (KIK)
Adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan
modal dalam rangka rehabilitasi uasaha, perluasan usaha, atau membangun usaha
baru . KIK merupakan kredit jangka panjang ( umumnya 5 Th)
syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat kredit adalah:
§ memiliki ijin
resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP dan TDP
§ USAHA telah
berjalan minimal 2 tahun dan sudah mendapat keuntungan
§ membuat proposal
pengajuan kredit
§ berbentuk badan
usaha, dapat berbentuk PT,CV, FIRMA, koprasi maupun perseorangan
§ memiliki aginan
atau ja inan antara lain surat-surat atau bukti kepemilikan kendaraan , peralatan
, rumah, tanah, atau gedung
kredit modal kerja permanen ( KMKP)
adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk
menutuop biaya produksi perusahaan , seperti biaya pembelian bahan baku,
pembelian bahan kemeja, biaya iklan dan promosi, biaya pengemasan produk, biaya
distribusi, atau pembayaran gaji karyawan. KMKP merupakan kredit jangka pendek
( umumnya satu tahun) , pesyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan
KIK dan KMKP antalain:
§ pormulir isian
lengkap dan di tanda tangani
§ potokopi KTP (
suami istri)
§ potokopi NPWP
§ potokopi SITU
§ potokopi SIUP
§ potokopi TDP
§ Poto ukuran 4 x 6
cm sebanyak 2 lembar ( suami istri)
§ sertipikat hak
milik ( SHM tanah atau BPKB sebagai agungan apabila diperlukan)
§ potokopi kartu keluarga
§ neraca persahaan
dan perincian laba /rugi
proses selanjutnya yang akan dilakukan bank antara lain;
§ meneliti
§ surpey ketempat
usaha
§ interview atau
wawancara
§ analisis permohonan
kredit
PENENETUAN DAN PENGURUSAN TEMPAT USAHA
Salah satu faktor yang paling penting adalah lokasi usaha.
Dengan demikian seorang wirausaha harus mampu memilih tempat yang mampu
memberikan profit ( keuntungan ) terhadap usahanya .
1. Lokasi
Pertokoan
2. Tingkat
kepadatan penduduk
Lokasi usaha yang memiliki tingkat kepadatan penduduk
tinggi, mempunyai peluang yang lebih tinggi untuk kemajuan usahanya misalnya
membuka minimarket disuatu lokasi perumahan. Semakin tinggi tingkat kepadatan
penduduk disuatu area semakin besar pula tingkat kesuksesan wirausaha
1. Tingkat
kepadatan masyarakat calon konsumen
Hal ini berhubungan dengan daya beli masayarakat terhadap
produk anda. Anda dapat menjual produk yang lebih berkualitas
1. Banyaknya usaha
lain ditempat tersebut
Contoh : dilokasi tertentu terdapat berbagai macam usaha
1. Pertimbangan
ekonomis
2. Traffic ( lalu
Lintas )
3. Tingkat
persaingan
4. Keamanan dan
akses parkir
5. Lokasi
Perusahaan
ada 2 hal yang berhubungan dengan penentuan lokasi
perusahaan. Pertama, lokasi perkantoran yang disebut dengan tempat kedudukan.
Kedua, lokasi perusahaan yang disebut tempat kediamaan.
hal –hal yang perlu diperhatikan ketika menentukan tempat
kedudukan dan tempat kediaman, yaitu :
1. Badan usaha
yang memiliki beberapa perusahaan harus memilih tempat yang berlainan untuk
masing-masing perusahaan tersebut
2. Pemilihan
tempat kediaman perusahaan
3. Lokasi Pabrik
antara lain :
1. Kedekatan
dengan sumber bahan baku produk
2. Kedekatan
dengan konsumen atau pasar
3. Ketersediaan
atau kemudahan untuk mendapatkan tenaga kerja
4. Kemudahan
fasilitas pengangkutan dan transportasi
5. sikap
masyarakat sekitar serta peraturan pemerintah
6. PENGADAAN
FASILITAS DAN BAHAN BAKU PRODUKSI
7. Pengadaan Fasilitas
Dalam hal pengadaan fasilitas produksi ada yang menggunakan
alat sederhana dan alat-alat yang modern. Tiga metode untuk mendapatkan
pengadaan fasilitas adalah dengan cara membeli, menyewa dan membuat perusahaan
patungan dan pemilik hak paten.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengadaan
fasilitas adalah :
1. Perencanaan
pekerjaan harus dilakukan dengan matang agar efektif dan efisien.
2. Pememliharaan
dan servis rutin peralatan yang akan menghambat produksi
3. jaminan
keamanan dan keselamatan kerja
4. Apabila dalam
membuat produk membutuhkan lebih dari satu mesin
5. Pembagian ruang
dan penempatan mesin ( Layout )
Pengurusan Izin Usaha Tetap ( IUT )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar