Senin, 19 September 2016

Contoh Kasus PPH

1. contoh kasus pph final transaksi saham dan penyelesaiannya
Contoh ilustrasi transaksi seorang investor yang melakukan pembelian saham Bank Mandiri (Perseor) Tbk (dengan kode saham: BMRI) sebanyak 1.000 lembar (2 Lot) pada harga Rp 12.000 dan dikenai fee atas transaksi tersebut sebesar 0,18%  all incusive. Pada ilustrasi transaksi tersebut, kita akan menghitung uang yang harus dikeluarkan oleh si investor.
Harga bid dan offer adalah harga yang diajukan oleh penawar yang ingin membeli dan menjual saham. Kedua angka ini (bid/offer) akan tercantum pada kuotasi harga saham. Dalam contoh ilustrasi ini, si investor memasukkan harga Bid di angka Rp 12.000 dan match pada harga tersebut. Sehingga harga beli = 1.000 lembar x Rp 12.000 = Rp 12.000.000
Selain biaya pembelian di atas, pada transaksi saham juga akan dikenakan sejumlah biaya tambahan, antara lain:
Komisi transaksi
cara menghitung sahamKomisi transaksi adalah komisi yang dipungut oleh perusahaan sekuritas kepada investor. Berapakah jumlah komisi yang dikenakan tersebut? Biaya komisi transaksi untuk setiap investor ditentukan berdasarkan besarnya frekuensi dan nilai transaksi dari investor tersebut dalam suatu periode tertentu. Misalnya seorang investor dikenakan biaya komisi sebesar 0,18%, maka besarnya komisi pada transaksi di atas adalah: 0,18%x Rp 12.000.000 = Rp 21.600.
IDX Levy
IDX Levy adalah  biaya jasa yang dikenakan kepada investor setiap kali melakukan transaksi jual beli saham atas penggunaan fasilitas transaksi di Bursa Efek Indonesia. Berapa jumlah biaya Levy tersebut? Besarnya Levy ditentukan sesuai dengan keputusan dari Direksi PT Bursa Efek Indonesia. Jika penetapan IDX Levy adalah sebesar 0,03%, maka perhitungan jumlah IDX Levy adalah   0,03% x Rp 12.000.000 = Rp 3.600.

VAT (Value Added Taxes)
VAT atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan  pajak yang dipungut sesuai dengan peraturan Undang-undang no. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Barang Mewah atas jasa yang diberikan. Nilai pajak pada transaksi saham diatas adalah sebesar 10%.  Sehingga perhitungan VAT menjadi:
10% x (Rp21.600+ Rp3.600) = Rp 2.520

Sales Tax
Sales tax atau pajak penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan efek. Pajak penghasilan tersebut dipungut berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Undang-undang no. 10 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan. Penghasilan dari penjualan atas transaksi saham pendiri dikenakan tambahan pajak penghasilan sebesar 0,1%. Sehingga perhitungan Sales tax:
0,1% x Rp12.000.000 = Rp 12.000.
Fee KPEI
Fee KPEI atau biaya untuk PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia adalah dana yang wajib disetor oleh seorang investor atas setiap transaksi yang dilakukan untuk menjamin pemenuhan kewajiban penyelesaian atas transaksi yang dilakukan. Berapakah jumlah fee KPEI tersebut? Besarnya tarif dana jaminan ditentukan berdasarkan keputusan dari Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), yakni sebesar 0,01%. Pada contoh kasus transaksi di atas, perhitungan fee KPEI adalah 0,01% x 12.000.000 = Rp 1.200,-

Berdasarkan uraian di atas, secara umum jumlah total biaya tambahan yang dikeluarkan oleh seorang investor yang melakukan transaksi seperti contoh kasus di atas adalah:
Komisi + IDX Levy + VAT + Sales Tax + Fee KPEI
= 21.600 + 3.600 + 2.520 + 12.000 + 1.200

= Rp 40.920

Tidak ada komentar:

Posting Komentar