1. contoh kasus pph final transaksi saham dan
penyelesaiannya
Contoh ilustrasi transaksi seorang investor yang melakukan
pembelian saham Bank Mandiri (Perseor) Tbk (dengan kode saham: BMRI) sebanyak
1.000 lembar (2 Lot) pada harga Rp 12.000 dan dikenai fee atas transaksi
tersebut sebesar 0,18% all incusive.
Pada ilustrasi transaksi tersebut, kita akan menghitung uang yang harus
dikeluarkan oleh si investor.
Harga bid dan offer adalah harga yang diajukan oleh penawar
yang ingin membeli dan menjual saham. Kedua angka ini (bid/offer) akan
tercantum pada kuotasi harga saham. Dalam contoh ilustrasi ini, si investor
memasukkan harga Bid di angka Rp 12.000 dan match pada harga tersebut. Sehingga
harga beli = 1.000 lembar x Rp 12.000 = Rp 12.000.000
Selain biaya pembelian di atas, pada transaksi saham juga
akan dikenakan sejumlah biaya tambahan, antara lain:
Komisi transaksi
cara menghitung sahamKomisi transaksi adalah komisi yang
dipungut oleh perusahaan sekuritas kepada investor. Berapakah jumlah komisi
yang dikenakan tersebut? Biaya komisi transaksi untuk setiap investor
ditentukan berdasarkan besarnya frekuensi dan nilai transaksi dari investor
tersebut dalam suatu periode tertentu. Misalnya seorang investor dikenakan
biaya komisi sebesar 0,18%, maka besarnya komisi pada transaksi di atas adalah:
0,18%x Rp 12.000.000 = Rp 21.600.
IDX Levy
IDX Levy adalah biaya
jasa yang dikenakan kepada investor setiap kali melakukan transaksi jual beli
saham atas penggunaan fasilitas transaksi di Bursa Efek Indonesia. Berapa
jumlah biaya Levy tersebut? Besarnya Levy ditentukan sesuai dengan keputusan
dari Direksi PT Bursa Efek Indonesia. Jika penetapan IDX Levy adalah sebesar
0,03%, maka perhitungan jumlah IDX Levy adalah
0,03% x Rp 12.000.000 = Rp 3.600.
VAT (Value Added Taxes)
VAT atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dipungut sesuai dengan peraturan
Undang-undang no. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Barang
Mewah atas jasa yang diberikan. Nilai pajak pada transaksi saham diatas adalah
sebesar 10%. Sehingga perhitungan VAT
menjadi:
10% x (Rp21.600+ Rp3.600) = Rp 2.520
Sales Tax
Sales tax atau pajak penghasilan atas penghasilan dari
transaksi penjualan efek. Pajak penghasilan tersebut dipungut berdasarkan Pasal
4 ayat 2 Undang-undang no. 10 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan. Penghasilan
dari penjualan atas transaksi saham pendiri dikenakan tambahan pajak
penghasilan sebesar 0,1%. Sehingga perhitungan Sales tax:
0,1% x Rp12.000.000 = Rp 12.000.
Fee KPEI
Fee KPEI atau biaya untuk PT. Kliring Penjaminan Efek
Indonesia adalah dana yang wajib disetor oleh seorang investor atas setiap
transaksi yang dilakukan untuk menjamin pemenuhan kewajiban penyelesaian atas
transaksi yang dilakukan. Berapakah jumlah fee KPEI tersebut? Besarnya tarif dana
jaminan ditentukan berdasarkan keputusan dari Direksi PT Kliring Penjaminan
Efek Indonesia (KPEI), yakni sebesar 0,01%. Pada contoh kasus transaksi di
atas, perhitungan fee KPEI adalah 0,01% x 12.000.000 = Rp 1.200,-
Berdasarkan uraian di atas, secara umum jumlah total biaya
tambahan yang dikeluarkan oleh seorang investor yang melakukan transaksi
seperti contoh kasus di atas adalah:
Komisi + IDX Levy + VAT + Sales Tax + Fee KPEI
= 21.600 + 3.600 + 2.520 + 12.000 + 1.200
= Rp 40.920
Tidak ada komentar:
Posting Komentar