A. PENGERTIAN PAJAK
Ada beberapa Pengertian Pajak
menurut Undang-Undang dan berbagai para
ahli dalam bidang perpajakan, yaitu sebagai berikut :
1. Pengertian Pajak menurut Pasal 1, Undang-Undang No.28
Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Pajak adalah kontribusi wajib
kepada negara yang terhutang oleh orang atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dimana dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya dalam
kemakmuran rakyat.
2. Pengertian Pajak menurut Prof. Dr. Adriani.
Pajak merupakan iuran masyarakat
kepada negara yang dapat dipaksakan dan terhutang oleh yang wajib membayarnya
menurut Peraturan Undang-Undang dengan tidak mendapat imbalan kembali yang
langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum
pemerintah.
3. Pengertian Pajak menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro, SH.
Pajak merupakan iuran rakyat
kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan jasa
timbal secara langsung yang dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar
pengeluaran umum.
4. Pengertian Pajak menurut Smeets.
Pajak merupakan prestasi kepada
pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa
adanya kontraprestasi yang ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai
pengeluaran rutin pemerintah.
5. Pengertian Pajak menurut Suparman Sumawidjaya.
Pajak merupakan iuran wajib
masyarakat berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum
yang berguna menutupi biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai
kesejahteraan umum.
6. Pengertian Pajak menurut Sommerfeld Ray M, Anderson
Herschel M, Brock Horace R.
Pajak merupakan suatu pengalihan
sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, yang bukan akibat pelanggaran
hukum tetapi wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan
dan tanpa mendapat imbalan secara langsung dan proporsional, agar pemerintah
dapat melaksanakan dan menjalankan tugas pemerintahan.
B. JENIS-JENIS PAJAK
1. Jenis
pajak berdasarkan pihak yang menanggung
a. Pajak
Langsung, adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib
pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
Contoh : PPh, PBB.
b. Pajak
Tidak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak
lain.
Contoh : Pajak
Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai dan Cukai.
Setiap pembelian
barang dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai
(PPN)
2. Jenis
pajak berdasarkan pihak yang memungut
a. Pajak
Negara atau Pajak Pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat.
Pajak pusat merupakan salah satu sumber penerimaan negara.
Contoh : PPh, PPN, PPn dan Bea Materai.
PPh kepada setiap
wajib pajak
b. Pajak
Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Pajak daerah
merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintahan daerah.
Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan
Bermotor) PBB, Iuran kebersihan,
Retribusi terminal, Retribusi parkir, Retribusi galian pasir.
Setiap pengunjung kebun binatang dikenakan
pajak tontonan
3. Jenis
pajak berdasarkan sifatnya
a. Pajak
Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan kondisi keadaan wajib pajak. Dalam
hal ini penentuan besarnya pajak harus ada alasan-alasan objektif yang
berhubungan erat dengan kemampuan membayar wajib pajak.
Contoh : PPh.
Penghasilan dari setiap karyawan akan
dikenakan pajak penghasilan (PPh)
b. Pajak
Objektif, adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan
keadaan diri wajib pajak.
Contoh : PPN, PBB, PPn-BM.
Berlian
Setiap pembelian barang mewah dikenakan Pajak barang mewah
(PPn-BM)
C. SUBJEK
dan OBJEK PAJAK
1. Subjek Pajak
Subjek pajak
adalah orang, badan atau kesatuan lainnya yang telah memenuhi syarat-syarat
subjektif, yaitu bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Subjek pajak
baru menjadi wajib pajak bila telah memenuhi syarat-syarat obyektif.
a. Subjek Pajak dari PPh (Pajak Penghasilan)
Subjek Subjek Pajak dari PPh adalah sebagai berikut :
Orang
Pribadi dan Warisan yang Belum Terbagi sebagai Satu Kesatuan Menggantikan yang
Berhak
Badan
Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan
kesatuan baik yang melakukan usaha atau tidak melakukan usaha.
Bentuk
Usaha Tetap
Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang digunakan
oleh orang pribadi yang tidak bertepat tinggal di Indonesia atau berada berada
di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam dalam
jangka waktu 12 bulan, atau juga badan yang didirkan atau tidak bertempat
kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di
Indonesia.
Subjek PPh dibedakan antara Subjek pajak dalam negeri dan
subjek pajak luar negeri;
1. Subjek
pajak dalam negeri
Subjek pajak dalam negeri adalah subjek pajak yang secara
fisik memang berada atau bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di
Indonesia.
Orang
pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang bertempat
tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada
di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Badan
yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Warisan
yang belum terbagi menggantikan yang berhak.
2. Subjek
pajak luar negeri
Orang
pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang
tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Orang
pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang
tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau
memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Berikut ini adalah Undang-undang tentang Pajak Penghasilan
(PPh).
1. PPh pasal
21
Subyek PPh 21 adalah penerima penghasilan yang dipotong oleh
:
a) Pemberi kerja
yang membayar gaji, upah, honorarium tunjangan dan pembayaran lain sebagai
imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oeh pegawai atau bukan
pegawai.
b) Bendahara
pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium tunjangan dan pembayara lain
sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan.
c) Dana pensiun atau
badan lain yang membayarkan uang pension dan pembayaran lain dengan nama apapun
dalam rangka pensiun.
d) Badan yang
membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa
termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
e) Penyelenggara
kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanan suatu kegiatan
2. PPh Pasal
23
Subjek pajak PPh 23 adalah Wajib Pajak dalam Negeri atau
bentuk usaha tetap. Adapun objek pajak PPh 23 yang dipotong pajak oleh pihak
yang membayarkan adalah :
a) Sebesar 15%
(lima belas persen) dari jumlah bruto atas :
Dividen
Bunga
Royalti
Hadiah
b) Sebesar 2%
(dua pesen) dari jumlah bruto atas :
Sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak
Penghasilan.
Imbalan
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,
dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan.
Sedangkan yang bukan termasuk objek Pajak PPh 23 adalah :
a. Penghasilan
yang dibayar atau terutang kepada bank.
b. Sewa yang
dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
c. Dividen
yang diterima oleh orang pribadi.
d. Bagian
laba.
e. Sisa
hasil usaha kioperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
f. Penghasilan
yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi
sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan peraturan
Menteri Keuangan.
3. PPh Pasal
26
Subjek pajak PPh 26 adalah badan pemerintah, subjek pajak
dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk
usaha tetap di Indonesia.
Adapun objek pajak PPh 26 yang dipotong pajak oleh pihak
yang wajib membayarkan adalah :
Dividen
Bunga
termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian
utang
Royalty,
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
Imbalan
sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
Hadiah
dan penghargaan
Pension
dan pembayaran berkala lainnya
Premi
swap san transaksi lindung nilai lainnya, dan/ atau
Keuntungan
karena pembebasan utang.
4. PPh Pasal
4 ayat 2
Objek PPh yang dapat dikenai pajak bersifat final adalah :
-Penghasilan
berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang
Negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota
koperasi orang pribadi.
- Penghasilan
berupa haiah undian.
-Penghasilan
dari tansaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang
diperdagangkan di bursa dan transaksi penjualan saham atau pengalihan
penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan
modal ventura.
-Penghasilan
dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa
konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
b. Subyek Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPN-PPnBM)
1. Subyek
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Subyek PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha Kena
Pajak adalah pengusaha yang melakukan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
(BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN,
tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan Menteri Keuangan,
kecuali pengusaha kecil tersebut memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP.
Berdasarkan PP No. 22 Tahun 1985, PP No.28 Tahun 1988 serta
PP No. 75 Tahun 1991 yang dapat disebutkan beberapa contoh yang termasuk pengusaha
kena pajak sebagai subjek PPN yaitu :
a) Pabrikan
b) Importir
c) Indentor
d) Agen utama atau
penyalur utama
e) Pengusaha
pemegang hak atau menggunakan paten atau merek dagang Barang Kena Pajak.
f) Pedagang besar
g) Eksportir
h) Pedagang eceran
beras
i) Pemborong atau
Kontraktor
j) Pengusaha jasa
bidang komunikasi
k) Pengusaha jasa
angkatan udara dalam negeri
l) Pengusaha lain
yang ditetapkan oleh direktur jendral pajak
2. Subyek
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Subyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah PKP yang
menghasilkan BKP yang tergolong mewah dalam lingkungan perusahaan atau
pekerjaannya dan pengusaha yang mengimpor barang yang tergolong mewah.
c. Subyek
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Subyek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata
mempunyai kewajiban untuk melunasi PBB sesuai dengan ketentuan UU PBB. Subjek
PBB baru akan melunasi utang PBB apabila subjek PBB tersebut secara nyata
mempunyai hak atas bumi dan bangunan dan atau memperoleh manfaat atas bumi dan
bangunan. Hak-hak atas bumi dan bangunan dalam PBB adalah mengacu pada
ketentuan Undang-undang Agraria yaitu : Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna
Usaha, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan.
d. Subyek Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Subyek pajak BPHTB
adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas Tanah dan/atau
Bangunan.
2. Objek Pajak
a. Objek Pajak
Penghasilan (PPh)
Objek PPh adalah penghasilan itu sendiri. Penghasilan
sebagai objek pajak PPh diartikan secara luas yaitu “ setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Menurut ketentuan UU No. 7 Tahun 1983 yang telah
diperbaharui oleh UU No. 36 Tahun 2008 pasal 4 ayat 1 yang termasuk dalam
penghasilan adalah :
1) Penggantian
atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang
pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam
undang-undang ini.
2) Hadiah dari
undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
3) Laba usaha.
4) Keuntungan
karena penjualan atau karena pengalihan harta.
5) Penerimaan
kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran
tambahan pengembalian pajak.
6) Bunga
termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
7) Dividen,
dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen daari asuransi kepada
pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
8) Royalty atau
imbalan atas penggunaan hak.
9) Sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
10) Penerimaan atau
perolehan pembayaran berkala.
11) Keuntungan
karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan
dengan peraturan pemerintah.
12) Keuntungan
selisih kurs mata uang asing.
13) Karena
penilaian kembali aktiva
14) Premi
asuransiIuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari
15) anggotanya yang
terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
16) Tambahan
kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
17) Penghasilan
dari usaha berbasis syariah,
18) Imbalan bunga
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengtur mengenai ketentuan umum
dan tata cara perpajakan,
19) Surplus Bank
Indonesia.
b. Objek pajak
PPN
Objek pajak PPN sesuai dengan pasal 4 UU No. 8 tahun 1984
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 18 tahun 2000 adalah :
1) Penyerahan barang
kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha dengan syarat :
a) Barang berwujud
atau tidak berwujud yang diserahkan merupakan barang kena pajak
b) Penyerahan
dilakukan di dalam daerah pabean
c) Penyerahan
dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
2) Impor barang kena
pajak
3) Penyeraan barang
kena pajak yang dilakuka di dalam daerah pabean oleh pengusaha dalam syarat :
a) Jasa yang
diserahkan merupakan jasa kena pajak,
b) Penyerahan yang
dilakukan harus di dalam daerah pabean,
c) Penyerahan yang
dilakukan harus dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
4) Pemanfaatan
barang kena pajak tidak brwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
5) Pemanfaatan jasa
kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
6) Ekspor barang
kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
7) Objek PPN sesuai
dengan pasal 16 c UU No. 8 tahun 1984 sebagaimana telaha diuah terakhir dengan
UU No. 18 tahun 2000 yaitu, kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak di
dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, oleh orang pribadi atau badan,
baik yang hasilnya akan digunakan sendiri atau pihak lain.
8) Objek PPN
berdasar pasal 16 D UU No. 8 tahun 1984 yang sebagaimana telah diubah terakhir
degan UU No. 18 tahun 2000 yaitu, penyerahan aktiva oleh pengusaha kena pajak
yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sepanjang PPN yang
dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
c. Objek Pajak PPn
BM
Menurut pasal 5 UU No. 8 tahun 1984 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU No. 18 tahun 2000 yang termasuk objek PPn BM adalah :
1) Penyerahan barang
kena pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh penguasaha yang mengasilkan
barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut di dalam daerah pabean dalam
kegiatan usaha atau pekerjaannya.
2) Impor barang yang
kena pajak yang tergolong mewah.
d. Objek Pajak Bumi
dan Bangunan
Dalam Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi objek pajak
adalah bumi dan/atau bangunan. Pengertian bumi disini adalah permukaan bumi
yang meliputi tanah dan perairan pedalaman, serta laut wilayah Indonesia, dan
tubuh bumi yang ada di bawahnya. Sementara itu, bangunan adalah konstruksi
teknik yang ditananm atau dilekatkan secara tetap pada tansh atau perairan.
Termasuk dalam bangunan yang dapat dikenakan pajak adalah :
1) Bangunan tempat
tinggal (rumah)
2) Gedung kantor
3) Hotel
4) Pabrik
5) Emplasemen dan
lain-lain
e. Objek pajak
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan
atau bangunan, meliputi :
1) Pemindahan hak
karena :
a) Jual beli
b) Tukar menukar
c) Hibah
d) Hibah wasiat
e) Waris
f) Pemasukan dalam
perseroan atau badan hukum lainnya
g) Pemisahan hak
yang mengakibatkan peralihan
h) Penunjukan
pembeli dalam lelang
i) Pelaksanaan
putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
j) Penggabungan
usaha
k) Peleburan usaha
l) Pemekaran
usaha
m) Hadiah.
2) Pemberian hak
baru karena :
a) Kelanjutan
pelepasan hak
b) Di luar pelepasan
hak
f. Objek pajak Bea
Materai
Dokumen yang dikenakan bea materai adalah :
1) Surat perjanjian
dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat
pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.
2) Akta-akta notaris
termasuk salinannya
3) Akta-akta yang
dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah termasuk rangkap-rangkapnya
4) Surat yang memuat
jumlah uang, yaitu :
a) Yang menyebutkan
penerimaan uang
b) Yang menyarankan
pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank
c) Yang berisi
pemberitahuan saldo rekening di bank
d) Yang berisi
pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau
diperhitungkan.
5) Surat berharga
seperti wesel, promes, aksep, dan cek
6) Dokumen yang akan
digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, yaitu surat-surat biasa
dan surat-surat kerumahtanggaan, dan surat-surat yang semula tidak dikenakan
bea materai berdasarkan tujuannnya jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan
oleh orang lain, lain dari maksud semula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar