Senin, 19 September 2016

Pengertian Dokumen

Pengertian Dokumen
Dokumen merupakan salah satu hal yang sangat penting karena merupakan sumber informasi yang diperlukan oleh suatu instansi,organisasi, atau Negara. Tanpa dokumen kita akan kehilangan data-data yang diperlukan untuk kegiatan kantor/ organisasi masa yang akan datang. (latin: Dokumentum) umumnya bukti yang tertulis, surat akte, piagam surat resmi dan sebagainya pengumpulan barang-barang, surat yang mengantarkan barang-barang yang dikirim.
Dokumen adalah surat yang tertulis atau tercetak yang dapat digunakan sebagai bukti keterangan atau rekod.
Berikut adalah pengertian dokumen dari beberapa sumber, antara lain :
1. Kamus Umum Bahasa Indonesia menyebutkan dokumen adalah sesuatu yang tertulis atau tercetak yang    dapat dipergunakan sebagai bukti atau keterangan.
2. Kamus Kepegawaian mengartikan dokumen sebagai berikut :
Ø  Semua catatan tertulis, baik tercetak maupun tidak tercetak
Ø  Segala benda yang mempuyai keterangan-keterangan terpilih untuk dikumpulkan,disusun, disediakan atau untuk disebarkan.
3. Kamus Bahasa Inggris Webster mengartikan dokumen sebagai berikut :
Ø  Dokumen dapat membuktikan dengan keterangan dan melengkapi keterangan dengan fakta-fakta.
Ø  Dokumen melengkapi keabsahan keterangan, seperti surat keterangan, pernyataan, lampiran-lampiran, seperti untuk melengkapi sebuah buku atau tesis.
Ø  Ensiklopedia menyebut dokumen sebagai surat, akta, piagam, surt resmi, dan bahan rekaman tertulis atau tercetak yang dapat memberikan keterangan untuk penyelidikan ilmiah dalam arti luas.

Barang cetakan atau naskah karangan yang dikrim melalui pos, rekaman suara atau gambar dalam film dan sebagainya yang dapat dijadikan sebagai bukti keterangan. Suatu warkat asli yang dipergunakan sebagai alat pembuktian atau sebagai bahan untuk mendukung suatu keterangan dalam dunia perusahaan di luar negeri. surat, akte, piagam, surat resmi dan bahan dokumen lain yang tertulis atau yang tercetak yang dapat memberikan keterangan untuk penyelidikan ilmiah, dalam arti yang luas termasuk segala macam benda yang dapat memberikan keterangan sesuatu hal. Bersifat dokumenter, berkenaan dengan kejadian-kejadian pembuktian-pembuktian dengan dokumen.naskah-naskah asli yang telah didaftar secara sah menurut ketentuan-ketentuan dalam suatu peraturan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar