Pengertian
Dokumen
Dokumen merupakan salah satu
hal yang sangat penting karena merupakan sumber informasi yang diperlukan oleh
suatu instansi,organisasi, atau Negara. Tanpa dokumen kita akan kehilangan
data-data yang diperlukan untuk kegiatan kantor/ organisasi masa yang akan
datang. (latin: Dokumentum) umumnya bukti yang tertulis, surat akte, piagam
surat resmi dan sebagainya pengumpulan barang-barang, surat yang mengantarkan
barang-barang yang dikirim.
Dokumen adalah surat yang tertulis atau tercetak yang
dapat digunakan sebagai bukti keterangan atau rekod.
Berikut adalah pengertian dokumen dari beberapa sumber,
antara lain :
1. Kamus Umum Bahasa Indonesia menyebutkan dokumen adalah
sesuatu yang tertulis atau tercetak yang
dapat dipergunakan sebagai bukti atau keterangan.
2. Kamus Kepegawaian mengartikan dokumen sebagai berikut
:
Ø Semua
catatan tertulis, baik tercetak maupun tidak tercetak
Ø Segala
benda yang mempuyai keterangan-keterangan terpilih untuk dikumpulkan,disusun,
disediakan atau untuk disebarkan.
3. Kamus Bahasa Inggris Webster mengartikan dokumen
sebagai berikut :
Ø Dokumen
dapat membuktikan dengan keterangan dan melengkapi keterangan dengan
fakta-fakta.
Ø Dokumen
melengkapi keabsahan keterangan, seperti surat keterangan, pernyataan,
lampiran-lampiran, seperti untuk melengkapi sebuah buku atau tesis.
Ø Ensiklopedia
menyebut dokumen sebagai surat, akta, piagam, surt resmi, dan bahan rekaman
tertulis atau tercetak yang dapat memberikan keterangan untuk penyelidikan
ilmiah dalam arti luas.
Barang cetakan atau naskah
karangan yang dikrim melalui pos, rekaman suara atau gambar dalam film dan
sebagainya yang dapat dijadikan sebagai bukti keterangan. Suatu warkat asli
yang dipergunakan sebagai alat pembuktian atau sebagai bahan untuk mendukung
suatu keterangan dalam dunia perusahaan di luar negeri. surat, akte, piagam,
surat resmi dan bahan dokumen lain yang tertulis atau yang tercetak yang dapat
memberikan keterangan untuk penyelidikan ilmiah, dalam arti yang luas termasuk
segala macam benda yang dapat memberikan keterangan sesuatu hal. Bersifat
dokumenter, berkenaan dengan kejadian-kejadian pembuktian-pembuktian dengan
dokumen.naskah-naskah asli yang telah didaftar secara sah menurut
ketentuan-ketentuan dalam suatu peraturan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar