Selasa, 20 September 2016

PENGERTIAN SYIRKAH dan JENIS-JENIS SYIRKAH

PENGERTIAN  SYIRKAH dan JENIS-JENIS SYIRKAH

Syirkah menurut bahasa berarti percampuran. Sedangkan menurut istilah syirkah berarti kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama.

Syirkah terbagi dua jenis, yaitu syirkah milk dan uqud
a.            Syirkah Milk
Syirkah milk adalah kerjasama dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad syirkah yang meliputi dua macam yaitu syirkah milk ikhtiyar dan syirkah milk al-jabr.
1)            Syirkah milk ikhtiyar berarti kerjasama yang muncul karena adanya kontrak antara orang yang bersekutu. Semisal jika dua orang membeli dan keduanya menerima maka jadilah pembeli dan yang diberi wasiat bersekutu diantara keduanya kerjasama milik.
2)            Syirkah milk al-jabr berarti kerjasama yang bukan didasarkan atas perbuatan keduanya, misal dua orang mewariskan sesuatu, maka yang diberi warisan adalah menjadi sekutu mereka.

b.            Syirkah Uqud
Syirkah uqud adalah transaksi yang terjadi antara dua orang atau lebih bersekutu dalam harta dan keuntungannya dan sirkah uqud terbagi dalam beberapa jenis yaitu syirkah inan, mufawwadah, wuju, dan abdan.
1)            Syirkah Inan merupakan kerjasama antara dua orang dalam harta untuk berdagang secara bersama-sama dan membagi laba atau kerugian bersama-sama.
2)           
3)            Syirkah Mufawwadah merupakan kerjasama dengan cara memiliki kesamaan dalam nominal modal, sharing keuntungan, pengolahan, dan agama yang dianut.
4)            Syirkah Wujuh merupakan kerjasama dua pemimpin yang tidak memiliki modal dalam usaha membeli barang dengan cara tidak tunai, dan akan menjualnya secara tunai ( cash ). Kemudian dibagi diantara mereka dengan kondisi dan syarat tertentu. Namun beberapa ulama melarang pola seperti ini, karena rentan penipuan.
5)            Syirkah Abdan merupakan kerjasama untuk menerima pekerjaan dan akan dikerjakan secara bersama-sama, lalu keuntungan dibagi diantara keduanya dengan menetapkan syarat tertentu.

2.            PERBANKAN dan BAGIAN-BAGIANnya
Definisi Bank menurut Undang-Undang  RI Nomor 10 Tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sedangkan menurut Hasibuan (2005:2), pengertian bank adalah: Bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotif profit juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan.
Selain itu Kasmir (2008:2) berpendapat bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat, serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.

Berdasarkan ketiga pengertian di atas  dapat disimpulkan bahwa bank adalah usaha yang berbentuk lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana (surplus of fund) dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang kekurangan dana (lack of fund), serta memberikan jasa-jasa bank lainnya untuk motif  profit juga sosial demi meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Berdasakan fungsinya bank terbagi atas 3 macam :
a.            Bank Sentral
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Tugas pokok Bank Sentral adalah:
1) Mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah
2) Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

b.            Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).

c.             Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya, kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum. Dengan demikian, dewasa ini di Indonesia terdapat tiga macam bank yaitu bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat.
                Berdasarkan kepemilikannya bank terbagi atas 5 macam, yaitu :
a.            Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contoh :
                Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
                Bank Rakyat Indonesia (BRI)
                Bank Tabungan Negara (BTN)
                Bank DKI
                Bank Jateng,dan sebagainya.

b.            Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh : Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia.

c.             Bank milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia.

d.            Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh: Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.

e.            Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.

Berdasarkan status, bank dibagi atas 2 macam :
a.            Bank Devisa
Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya.

b.            Bank Non-Devisa
Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara.

Sedangkan berdasarkan kegiatan operasionalnya bank terbagi atas 2 macam, yaitu :
a.            Bank Konvensional
Adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.

b.            Bank Syariah
Adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional. Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada  kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah :
1)            Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
2)            Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
3)            Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
4)            Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
5)            Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
3.            ASURANSI
Menurut undang-undang  Asuransi adalah suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Sedangkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Syarat-syarat perjanjian asuransi serta hak dan kewajiban kedua belah pihak tertuang dalam sebuah polis asuransi. Contoh-contoh asuransi di antaranya adalah asuransi jiwa, kecelakaan, kehilangan, kesehatan dan asuransi kebakaran.
Pihak yang menyalurkan risiko disebut sebagai “tertanggung”, ini adalah nasabah atau masyarakat yang melimpahkan atau mentransfer  resiko yang akan diterimanya, sedangkan  pihak yang menerima risiko disebut sebagai “penanggung” adalah perusahaan asuransi yang menanggung atau mengganti kerugian dari pihak nasabah.
Perjanjian antara kedua pihak ini disebut kebijakan. Kebijakan ini merupakan sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. biaya yang dibayar oleh “tertanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggungnya disebut sebagai “premi”. Besar nilai premi Ini umumnya ditentukan oleh “penanggung”  yang terdiri dari dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan  keuntungan.


Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme pengalihan atau transfer resiko, yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak yaitu tertanggung kepada pihak lain yaitu penanggung. Pengalihan resiko ini berarti pihak penanggung menyediakan fasilitas pengamanan keuangan serta ketenangan bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, maka tertanggung wajib membayarkan premi dalam jumlah yang relatif kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin akan alaminya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar