PENGERTIAN SYIRKAH dan JENIS-JENIS SYIRKAH
Syirkah menurut bahasa berarti percampuran. Sedangkan
menurut istilah syirkah berarti kerja sama antara dua orang atau lebih dalam
berusaha yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama.
Syirkah terbagi dua jenis, yaitu syirkah milk dan uqud
a. Syirkah
Milk
Syirkah milk adalah kerjasama dua orang atau lebih yang
memiliki barang tanpa adanya akad syirkah yang meliputi dua macam yaitu syirkah
milk ikhtiyar dan syirkah milk al-jabr.
1) Syirkah
milk ikhtiyar berarti kerjasama yang muncul karena adanya kontrak antara orang
yang bersekutu. Semisal jika dua orang membeli dan keduanya menerima maka
jadilah pembeli dan yang diberi wasiat bersekutu diantara keduanya kerjasama
milik.
2) Syirkah
milk al-jabr berarti kerjasama yang bukan didasarkan atas perbuatan keduanya,
misal dua orang mewariskan sesuatu, maka yang diberi warisan adalah menjadi
sekutu mereka.
b. Syirkah
Uqud
Syirkah uqud adalah transaksi yang terjadi antara dua orang
atau lebih bersekutu dalam harta dan keuntungannya dan sirkah uqud terbagi dalam
beberapa jenis yaitu syirkah inan, mufawwadah, wuju, dan abdan.
1) Syirkah
Inan merupakan kerjasama antara dua orang dalam harta untuk berdagang secara
bersama-sama dan membagi laba atau kerugian bersama-sama.
2)
3) Syirkah
Mufawwadah merupakan kerjasama dengan cara memiliki kesamaan dalam nominal
modal, sharing keuntungan, pengolahan, dan agama yang dianut.
4) Syirkah
Wujuh merupakan kerjasama dua pemimpin yang tidak memiliki modal dalam usaha
membeli barang dengan cara tidak tunai, dan akan menjualnya secara tunai ( cash
). Kemudian dibagi diantara mereka dengan kondisi dan syarat tertentu. Namun
beberapa ulama melarang pola seperti ini, karena rentan penipuan.
5) Syirkah
Abdan merupakan kerjasama untuk menerima pekerjaan dan akan dikerjakan secara
bersama-sama, lalu keuntungan dibagi diantara keduanya dengan menetapkan syarat
tertentu.
2. PERBANKAN
dan BAGIAN-BAGIANnya
Definisi Bank menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sedangkan menurut Hasibuan (2005:2), pengertian bank adalah:
Bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan
(financial assets) serta bermotif profit juga sosial, jadi bukan hanya mencari
keuntungan.
Selain itu Kasmir (2008:2) berpendapat bahwa bank merupakan
lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat, serta memberikan jasa-jasa bank
lainnya.
Berdasarkan ketiga pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa bank adalah usaha
yang berbentuk lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat yang
memiliki kelebihan dana (surplus of fund) dan menyalurkannya kembali kepada
masyarakat yang kekurangan dana (lack of fund), serta memberikan jasa-jasa bank
lainnya untuk motif profit juga sosial
demi meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berdasakan fungsinya bank terbagi atas 3 macam :
a. Bank
Sentral
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan
atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam
undang-undang ini.
Tugas pokok Bank Sentral adalah:
1) Mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah
2) Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta
memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
b. Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No.
9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum,
artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering
disebut bank komersial (commercial bank).
c. Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya,
kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum.
Dengan demikian, dewasa ini di Indonesia terdapat tiga macam bank yaitu bank
Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat.
Berdasarkan kepemilikannya bank
terbagi atas 5 macam, yaitu :
a. Bank
Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian
maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank
dimiliki oleh pemerintah pula. Contoh :
Bank
Negara Indonesia 46 (BNI)
Bank
Rakyat Indonesia (BRI)
Bank
Tabungan Negara (BTN)
Bank
DKI
Bank
Jateng,dan sebagainya.
b. Bank
milik swasta nasional
Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya
dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta,
begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh : Bank Muamalat,
Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa
Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia.
c. Bank
milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum
koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia.
d. Bank
milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing
dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh
warga negara Indonesia. Contoh: Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura
Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas
BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.
e. Bank
Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar
negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki
oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
Berdasarkan status, bank dibagi atas 2 macam :
a. Bank
Devisa
Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri
atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya
transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan
pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya.
b. Bank
Non-Devisa
Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan
transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan
seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan
transaksi dalam batas-batas negara.
Sedangkan berdasarkan kegiatan operasionalnya bank terbagi
atas 2 macam, yaitu :
a. Bank
Konvensional
Adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode
bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan
telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
b. Bank
Syariah
Adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti
ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara
bermuamalah secara Islam.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya
sangat berbeda dengan bank konvensional. Penentuan harga bagi bank syariah
didasarkan pada kesepakatan antara bank
dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya,
yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima
penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah :
1) Pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
2) Pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
3) Prinsip
jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
4) Pembiayaan
barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
5) Pilihan
pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain
(ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus
berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga
produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
3. ASURANSI
Menurut undang-undang
Asuransi adalah suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang mana
pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum
pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan
atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Sedangkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang
penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu
premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya
karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Syarat-syarat perjanjian asuransi serta hak dan kewajiban
kedua belah pihak tertuang dalam sebuah polis asuransi. Contoh-contoh asuransi
di antaranya adalah asuransi jiwa, kecelakaan, kehilangan, kesehatan dan
asuransi kebakaran.
Pihak yang menyalurkan risiko disebut sebagai “tertanggung”,
ini adalah nasabah atau masyarakat yang melimpahkan atau mentransfer resiko yang akan diterimanya, sedangkan pihak yang menerima risiko disebut sebagai
“penanggung” adalah perusahaan asuransi yang menanggung atau mengganti kerugian
dari pihak nasabah.
Perjanjian antara kedua pihak ini disebut kebijakan.
Kebijakan ini merupakan sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah
dan kondisi yang dilindungi. biaya yang dibayar oleh “tertanggung” kepada
“penanggung” untuk risiko yang ditanggungnya disebut sebagai “premi”. Besar nilai
premi Ini umumnya ditentukan oleh “penanggung”
yang terdiri dari dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya
administratif, dan keuntungan.
Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme
pengalihan atau transfer resiko, yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak yaitu
tertanggung kepada pihak lain yaitu penanggung. Pengalihan resiko ini berarti
pihak penanggung menyediakan fasilitas pengamanan keuangan serta ketenangan
bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, maka tertanggung wajib membayarkan premi
dalam jumlah yang relatif kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang
mungkin akan alaminya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar