Pengertian Narkoba
dan Jenis-jenis Narkoba
A. Pengertian
Narkoba
Pengertian narkoba menurut Kurniawan (2008) adalah zat kimia
yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati
serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan,
diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.
Sedangkan pengertian narkoba menurut pakar kesehatan adalah
psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau
obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan
akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.
B. Jenis-jenis
Narkoba :
Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika
dan Zat adiktif lainnya. Penjelasan mengenai jenis-jenis narkoba adalah sebagai
berikut:
1. Narkotika
Menurut Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian
narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam
tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa
pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau
timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis
bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan
kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan
lain-lain.
Narkotika digolongkan menjadi 3
kelompok yaitu :
• Narkotika
golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat
tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh :
ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
• Narkotika
golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat
untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan betametadol.
• Narkotika
golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi
bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : kodein dan turunannya.
2. Psikotropika
Psikotopika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik
alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh
selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas
normal dan perilaku. Psikotropika digolongkan lagi menjadi 4 kelompok adalah :
• Psikotropika
golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui
manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD,
STP, dan ekstasi.
• Psikotropika
golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk
pengobatan dan penelitian. Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
• Psikotropika
golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk
pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
• Psikotropika
golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna
untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid )
dan diazepam.
3. Zat adiktif
lainnya
Zat adiktif lainnya adalah zat – zat selain narkotika dan
psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya
adalah :
• Rokok
• Kelompok
alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
• Thiner
dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang
bila dihirup akan dapat memabukkan (Alifia, 2008). Demikianlah jenis-jenis
narkoba, untuk selanjutnya faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika.
C. Faktor
Penyebab Penyalahgunaan Narkoba
Faktor penyebab penyalahgunaan narkoba dapat dibagi menjadi
dua faktor, yaitu :
1. Faktor
internal yaitu faktor yang berasal dari dalam diri individu seperti
kepribadian, kecemasan, dan depresi serta kurangya religiusitas. Kebanyakan
penyalahgunaan narkotika dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja
yang sedang mengalami perubahan biologik, psikologik maupun sosial yang pesat
merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan obat-obat terlarang ini.
Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk
menjadi penyalahguna narkoba.
2. Faktor
eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar individu atau lingkungan seperti
keberadaan zat, kondisi keluarga, lemahnya hukum serta pengaruh lingkungan.
D. Akibat
Penyalahgunaan Narkoba Pengertian Narkoba
Penggunaan narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang akan
menyebabkan gangguan mental dan perilaku, sehingga mengakibatkan terganggunya
sistem neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otak. Gangguan pada sistem
neuro-transmitter akan mengakibatkan tergangunya fungsi kognitif (alam
pikiran), afektif (alam perasaan, mood, atau emosi), psikomotor (perilaku), dan
aspek sosial.
E. PASAL-PASAL
NARKOTIKA
Pasal 125
untuk kurir yang membawa Narkotika Golongan III:
1. Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau
mentransito Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana paling sedikit
Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
2. Dalam hal
perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan
III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 126
untuk seseorang yang mengonsumsi Narkotika Golongan III:
1. Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan III
terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golognan III untuk digunakan
orang lain, dipidana, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana paling sedikit Rp 600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar
rupiah).
2. Dalam hal
penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan III
untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana
denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 127
mengenai penyalahgunaan Narkotika:
1. Setiap
penyalahgunaan :
a. Narkotika
Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun.
b. Narkotika
Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua
) tahun.
c. Narkotika
Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun.
2. Dalam
memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
3. Dalam hal
penyalahgunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau
terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, orang yang melakukannya wajib
menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar